Bisnis, JAKARTA – Seiring batas akhir penyampaian SPT orang pribadi pada 31 Maret 2023, wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela wajib melaporkan realisasi repatriasi atau investasinya. Jangka waktu yang lebih lama, yakni 30 April 2023 berlaku bagi wajib pajak badan sejalan dengan tenggal penyerahan SPT WP badan.
Menanti Laporan Realisasi Repatriasi dan Investasi Peserta PPS
Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela wajib melaporkan realisasi repatriasi atau investasinya sejalan dengan tenggal penyerahan SPT tahun ini. Batas akhir penyampaian SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sedangkan wWP badan pada 30 April 2023,
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
PT Timah Announces Dividend After Skipping Last Year
40 menit yang lalu